Sabtu, 07 April 2012

SUMBANGAN MAHASISWA BAGI RAKYAT MENYANGKUT KENAIKAN HARGA BBM


Sekarang ini terdengar dimana-mana tentang aksi demo mahasiswa menuntut isu kenaikkan BBM yang akan segera dilaksanakan oleh pemerintah dalam beberapa minggu kedepan. Bagi setiap orang yang kontra dengan dengan kenaikan harga BBM memang sangat mendukung aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa ini, bentuk dukungan pun datang dari semua kalangan terutama kalangan bawah yang benar-benar sangat disengsarakan dengan adanya kenaikan harga BBM ini. Mereka juga berharap agar aksi-aksi yang akan dilakukan oleh para mahasiswa ini bisa mendapat respon positif, paling tidak bisa menggagalkan rencana pemerintah menaikkan harga BBM. Yang diharapkan oleh semua orang pastilah demonstrasi yang aman tanpa adanya tindakan-tindakan anarki baik dari pihak demonstran ataupun aparat itu sendiri.

Menimbang dari pengalaman-pengalaman demonstrasi mahasiswa menuntut keadilan rakyat kecil seperti pada saat Reformasi tahun 1998, masyarakat pun akhirnya mempunyai perspektif bahwa aksi demo mahasiswa menolak Kenaikan Harga BBM akan berlangsung anarkis dan tidak sesuai dengan proses demonstrasi yang diidam-idamkan, yakni demonstrasi yang aman, tertib dan mendapat respon dari pihak yang kita tuju yang pastinya pemerintah.

Bayangan semua orang akan kemungkinan-kemungkinan terjadinya tindakan anarkis pada aksi demo mahasiswa menuntut penolakan kenaikan harga BBM itupun menjadi kenyataan. Pada bebarapa aksi demo mahasiswa kemarin saja, rata-rata berakhir dengan anarki dan tak terkendali. Bukannya hasil yang didapat, tetapi yang terjadi hanyalah bentrokan-bentrokan mahasiswa dengan pihak kepolisian yang mencoba menghalangi aksi demo mahasiswa. Kondisi seperti itu terjadi pada aksi demo mahasiswa di Gambir, Jakarta, Surabaya, Medan, Tanjung Priuk dan Makasar. Terkhusus untuk aksi demo mahasiswa yang terjadi di Makasar, justru bentrokan yang terjadi adalah antara mahasiswa dengan warga sekitar. Warga yang merasa mereka dirugikan dengan adanya aksi demo mahasiswa tersebut.

Dalam aksi demonstrasi penolakan harga BBM ini, mahasiswa lah yang menjadi aktor utama dalam aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa kota besar di Indonesia ini. Tujuan mahasiswa sebenarnya cuma satu, yakni menegakkan keadilan yang sebaik mungkin. Dimana selain faktor-faktor tersebut, mahasiswa juga secara hakiki memang harus menjadi tulang punggung rakyat terhadap sebuah tindakan yang sangat merugikan dan menyengsarakan hajat hidup orang banyak terutama kaum rakyat miskin.¬¬¬¬¬

Secara fungsional tugas dari kepolisian dalam sebuah aksi demonstrasi yang dilakukan baik dari mahasiswa, buruh dan yang lainnya. Adalah memastikan akan keamanan sebuah sasaran-sasaran tujuan demo. Terutama sarana-sarana umum, selain itu juga pihak kepolisian ini juga harus bisa meredam amarah demonstran ketika mereka terprovokasi oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan. Pihak kepolisian harus tahu betul siapa yang pendemo sejati, siapa juga yang menjadi provokator terhadap tinadakan-tindakan anarkis yang mungkin terjadi. Kepolisian harus mempunyai strategi-strategi khusus untuk menstabilkan suasana dengan berbagai cara seperti membentuk barekode yang kuat, penggunaan water canon, penggunaan gas air mata dll.

Dalam hal ini, masyarakat sendiri adalah pihak yang diperjuangkan oleh mahasiswa. Apapun keluhan masyarakat tentang sebuah kebijakan yang merugikan pasti akan di respon mahasiswa dengan melakukan berbagai aksi menuntut keadilan. Namun hakikinya, masyarakat ini juga sebenarnya bisa bergerak sendiri menuntut keadilan tersebut. Namun fakta yang terjadi, segala gagasan dari masyarakat ke pemerintah jarang sekali yang di dengar. Karena pada hakikinya masyarakat itu di bawah pemerintah. Dan oleh karena itu, jika masyarakat ini sangat membutuhkan sosok penengah dalam masalah kenihilan dalam menyuarakan pendapat ini. Dan Mahasiswa adalah harapan satu-satunya.

Namun yang terjadi pada konteks aksi demo kali ini adalah Mahasiswa vs Masyarakat. Beberapa hal yang menjadi penyebab adalah sebagai berikut:

1.Tindakan mahasiswa yang cenderung anarki dan merusak fasilitas umum.

2.Adanya penyusup/provokator baik dari pihak mahasiswa ataupun masyarakat.

3.Terjadinya strategi politik oknum tertentu mempengaruhi masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap aksi yang dilakukan oleh mahasiswa.

4.Adanya sebuah kerugian yang besar dari pihak masyarakat dengan adanya aksi demo mahasiswa tersebut sehingga menimbulkan kekesalan dari masyarakat.

5.Adanya kepercayaan yang kuat dari masyarakat, bahwa aksi yang dilakukan oleh mahasiswa itu telah ditunggangi oleh oknum-oknum yang mempunyai tujuan lain.

Mengenai terjadinya bentrok antara pihak pejuang (Mahasiswa) dengan pihak yang diperjuangkan (Masyarakat) dalam aksi demonstrasi mahasiwa menuntut kenaikan harga BBM, kita mungkin bisa lebih menganalisanya sendiri lebih jauh berdasarkan keyakinan dan fakta yang kita miliki. Namun apapun yang sebenarnya menjadi problema munculnya bentrokan antara mahasiswa dan masyarakat, tetap saja ini sangat menyalahi tujuan yang telah ditetapkan. yakni tujuan untuk “Menolak Kenaikan Harga BBM” dan bila kejadian seperti ini terus terjadi, segala tujuan mungkin tidak akan terlaksana, yang ada hanyalah permusuhan baru antara masyarakat dengan mahasiswa. Dan citra mahasiswa sendiri sebagai harapan masyarakat pun akan luntur dengan pandangan-pandangan negatif seperti ini.

Mudah-mudahan setiap perjuangan yang dilakukan mahasiswa dapatlah berguna bagi masyarakat dengan tidak menyalahi aturan-aturan yang berlaku karena pada hakikatnya mahasiswa itu adalah orang-orang yang akan mewarisi kehidupan selanjutnya bagi bangsa kita ini.

Pandangan Pribadi Pasal 7 Ayat 6 dan 6A tentang kenaikan harga BBM


Pada hari jum’at 30 Maret 2012 para anggota DPR melaksanakan sidang yang memutuskan tentang naik atau tidaknya harga BBM bersubsidi. Namun sekali lagi sidang berjalan sangatlah alot dikarenakan adanya kontroversi dikalangan para anggota DPR. Pukul 16.00 WIB pimpinan sidang Marzuki Alie resmi mengetuk palu sebagai tanda sidang paripurna diskors untuk dilakukan lobi antarfraksi dan sidang baru dibuka tujuh jam kemudian.

Sebuah akrobatik politik lagi-lagi disajikan didepan mata saya pada saat sidang paripurna DPR/MPR tentang pembahasan BBM, bagaimana mungkin pasal 7 Ayat 6 dengan isi pasal yaitu “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”, ditambahkan pasal yang sangat akrobatik dengan pasal 7 ayat 6 tersebut, yaitu penambahan pasal 7 ayat 6A yang berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi”.

Dari sini saya juga berpendapat bahwasanya pemerintah sangat tidak konsisten dengan pasal 7 ayat 6 sebelumnya yang dikatakan bahwa harga BBM bersubsidi harusnya tidak boleh mengalami kenaikan, namun pimpinan DPR berdalih dengan memasukkan ayat siluman 6A pada pasal 7 tersebut dengan mengatakan bahwa pemerintah bisa menaikkan begitu saja BBM bila harga minyak mentah naik atau fluktuasi.

Saya juga sebagai rakyat jelata yang hidup sederhana dengan harga BBM sekarang saja masih mengalami kesusahan dalam kehidupan sehari-hari apalagi bila BBM jadi dinaikkan, bagaimana nasib rakyat-rakyat kecil lainnya termasuk saya pula. Terkadang saya berfikir bahwa orang-orang di DPR sana berlaku egois dengan tidak mementingkan kehidupan kami sebagai rakyat kecil.

Dari sinilah saya dapat menegtahui siapa yang ingin merubah undang-undang dan membohongi rakyat dengan menambah ataupun mengurangi pasal dan ayat, sesuai dengan kehendak nafsunya sendiri, semuanya dapat mempermainkan undang-undang dengan syarat disetujui oleh sebagian besar parlemen.

Sungguh sebuah tontonan yang tidak baik bagi ketaatan hukum dan peratutan negara ini, dimana undang-undang boleh saling bertentangan dan bertolak belakang, kemudian diberikan celah untuk pembenarannya sehingga dapat dijalankan, hal ini mengingatkan saya terhadap rencana bailout bank century yang pada saat itu tidak boleh/ tidak dapat dilakukan karena tidak mempunyai celah dalam hukumnya, namun akhirnya dirubah dahulu ketentuan pada saat rapat yang dilakukan hingga dini hari seperti halnya sidang yang dilakukan menyangkut harga BBM sekarang.

Ini semua jelas membuktikan bahwasanya pemimpin yang baik yaitu pemimpin yang rela berkorban bagi rakyatnya bukan yang rela rakyatnya dikorbankan. Sekali lagi saya sebagai mahasiswa hanya ingin memperingatkan untuk pemerintah supaya lebih bijak lagi dalam mengambil suatu keputusan yang menyangkut hajat hidup oaring banyak di Negara kita tercinta ini. Sekian dari saya dan terima kasih…

KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA


Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai hak dan kewajiban yg harus dilakukan kita sebagai Warga Negara, kita harus mengetahui lebih dahulu pengertian kewarganegaraan dan juga siapa saja yang termasuk sebagai Warga Negara itu sendiri. Pertama-tama Kewarganegaraan (citizenship) dapat di artikan keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu:
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil

Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya. Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawina,Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis.

Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan . Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yg digunakan negara.
Warga Negara Indonesia.

Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia . UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958 Sebelumnya , Pembagian penduduk Indonesia berdasar Indishe Staatregeling 1927 pasal 163 , (warisan Belanda) yaitu;
1.Golongan Eropa,
2.Golongan Timur Asing,
3.Golongan Bumiputra atau Pribumi
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Maka dari itu setiap yang menjadi Warga Negara Indonesia harus menaati dan menjunjung tinggi hak dan kewajibannya di Negara ini agar setiap kemajuan yang dialami oleh bangsa ini dikarenakan setiap Warga Negaranya selalu menghormati dan menghargai hak dan kewajibannya masing-masing.

HAK WARGA NEGARA INDONESIA


Menurut Prof. Dr. Notonagoro:

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai hak dan kewajiban yg harus dilakukan kita sebagai Warga Negara, kita harus mengetahui lebih dahulu pengertian kewarganegaraan dan juga siapa saja yang termasuk sebagai Warga Negara itu sendiri. Pertama-tama Kewarganegaraan (citizenship) dapat di artikan keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu:
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil

Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya. Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawina,Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis.

Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan . Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yg digunakan negara.
Warga Negara Indonesia.

Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia . UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958 Sebelumnya , Pembagian penduduk Indonesia berdasar Indishe Staatregeling 1927 pasal 163 , (warisan Belanda) yaitu;
1.Golongan Eropa,
2.Golongan Timur Asing,
3.Golongan Bumiputra atau Pribumi

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Maka dari itu setiap yang menjadi Warga Negara Indonesia harus menaati dan menjunjung tinggi hak dan kewajibannya di Negara ini agar setiap kemajuan yang dialami oleh bangsa ini dikarenakan setiap Warga Negaranya selalu menghormati dan menghargai hak dan kewajibannya masing-masing.