Sabtu, 07 April 2012
Pandangan Pribadi Pasal 7 Ayat 6 dan 6A tentang kenaikan harga BBM
Pada hari jum’at 30 Maret 2012 para anggota DPR melaksanakan sidang yang memutuskan tentang naik atau tidaknya harga BBM bersubsidi. Namun sekali lagi sidang berjalan sangatlah alot dikarenakan adanya kontroversi dikalangan para anggota DPR. Pukul 16.00 WIB pimpinan sidang Marzuki Alie resmi mengetuk palu sebagai tanda sidang paripurna diskors untuk dilakukan lobi antarfraksi dan sidang baru dibuka tujuh jam kemudian.
Sebuah akrobatik politik lagi-lagi disajikan didepan mata saya pada saat sidang paripurna DPR/MPR tentang pembahasan BBM, bagaimana mungkin pasal 7 Ayat 6 dengan isi pasal yaitu “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”, ditambahkan pasal yang sangat akrobatik dengan pasal 7 ayat 6 tersebut, yaitu penambahan pasal 7 ayat 6A yang berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi”.
Dari sini saya juga berpendapat bahwasanya pemerintah sangat tidak konsisten dengan pasal 7 ayat 6 sebelumnya yang dikatakan bahwa harga BBM bersubsidi harusnya tidak boleh mengalami kenaikan, namun pimpinan DPR berdalih dengan memasukkan ayat siluman 6A pada pasal 7 tersebut dengan mengatakan bahwa pemerintah bisa menaikkan begitu saja BBM bila harga minyak mentah naik atau fluktuasi.
Saya juga sebagai rakyat jelata yang hidup sederhana dengan harga BBM sekarang saja masih mengalami kesusahan dalam kehidupan sehari-hari apalagi bila BBM jadi dinaikkan, bagaimana nasib rakyat-rakyat kecil lainnya termasuk saya pula. Terkadang saya berfikir bahwa orang-orang di DPR sana berlaku egois dengan tidak mementingkan kehidupan kami sebagai rakyat kecil.
Dari sinilah saya dapat menegtahui siapa yang ingin merubah undang-undang dan membohongi rakyat dengan menambah ataupun mengurangi pasal dan ayat, sesuai dengan kehendak nafsunya sendiri, semuanya dapat mempermainkan undang-undang dengan syarat disetujui oleh sebagian besar parlemen.
Sungguh sebuah tontonan yang tidak baik bagi ketaatan hukum dan peratutan negara ini, dimana undang-undang boleh saling bertentangan dan bertolak belakang, kemudian diberikan celah untuk pembenarannya sehingga dapat dijalankan, hal ini mengingatkan saya terhadap rencana bailout bank century yang pada saat itu tidak boleh/ tidak dapat dilakukan karena tidak mempunyai celah dalam hukumnya, namun akhirnya dirubah dahulu ketentuan pada saat rapat yang dilakukan hingga dini hari seperti halnya sidang yang dilakukan menyangkut harga BBM sekarang.
Ini semua jelas membuktikan bahwasanya pemimpin yang baik yaitu pemimpin yang rela berkorban bagi rakyatnya bukan yang rela rakyatnya dikorbankan. Sekali lagi saya sebagai mahasiswa hanya ingin memperingatkan untuk pemerintah supaya lebih bijak lagi dalam mengambil suatu keputusan yang menyangkut hajat hidup oaring banyak di Negara kita tercinta ini. Sekian dari saya dan terima kasih…
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar