Ada beberapa definisi bank yang dikemukakan
sesuai dengan tahap perkembangan bank. Untuk memberikan definisi yang
tepat agaknya memerlukan penjabaran, karena definisi tentang bank dapat
dilihat dari berbagai sudut pandang. Berikut ini dapat dikemukakan
beberapa pendapat tentang pengertian bank, yaitu:
- Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral. (Prof G.M. Veryn Stuart Dalam bukunya Bank Poitic)
- Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
- Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, pengertian bank telah mengalami evolusi, sesuai dengan perkembangan bank itu sendiri. Kedua, fungsi bank pada umumnya adalah
- Menerima berbagai bentuk simpanan dari masyarakat;
- Memberikan kredit, baik bersumber dari dana yang diterima dari masyarakat maupun berdasarkan atas kemampuannya untuk menciptakan tenaga beli baru;
- Memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Jenis bank dilihat dari cara menetapkan harga baik harga beli maupun harga jual dapat dibagi dua, yaitu :
- Bank Konvensional
- Bank Syariah
Reff : http://www.sarjanaku.com/2012/06/pengertian-bank-dan-jenisnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar