TUGAS 3 : ILMU SOSIAL DASAR
A.
LEDAKAN PENDUDUK DAN CARA MENANGANINYA
Salah satu masalah kependudukan di Indonesia adalah tidak
meratanya persebaran penduduk. Saat ini, kebanyakan penduduk Indonesia berada
di pulau Jawa. Ini disebabkan oleh banyak hal terutama karena pulau Jawa
sebagai pusat pemerintahan di Indonesia, banyaknya universitas ternama yang
berada di pulau Jawa serta banyaknya perusahaan besar yang membuka pabrik
disana. Agar persebaran penduduk bisa merata di seluruh daratan Indonesia, maka
pemerintah melakukan berbagai upaya. Beberapa diantaranya :
1. Pemerataan pembangunan
1. Pemerataan pembangunan
Pemerataan pembangunan baik diwilayah Indonesia timur,
tengah maupun barat akan mengurangi jumlah penduduk yang memilih untuk mengadu
nasib ke pulau Jawa. Jika pembangunan di daerah-daerah sudah hampir sama dengan
di pusat, maka penduduk tidak perlu keluar dari daerahnya. Pada akhirnya,
mereka bisa ikut serta membangun daerahnya masing-masing. Dan hal ini akan
berdampak pada pembangunan secara nasional.
2. Menciptakan lapangan kerja di daerah-daerah
Salah satu cara menciptakan lapangan kerja di daerah adalah tidak menjadikan pulau Jawa sebagai satu-satunya pusat industri di Indonesia. Dengan kata lain, pabrik-pabrik besar tidak hanya dibangun di Jawa, tapi diseluruh pulau besar di Indonesia secara merata. Dengan begitu, penduduk tidak perlu pergi ke Jawa untuk mencari pekerjaan karena didaerahnya sudah terdapat lapangan kerja yang bisa menampung mereka.
3. Transmigrasi
Salah satu cara mengatasi masalah ini adalah Transmigrasi. Tujuan transmigrasi
ini antara lain adalah :
- meratakan persebaran penduduk di Indonesia
- peningkatan taraf hidup para transmigran
- pengelolaan SDA di daerah transmigrasi
- pemerataan pembangunan di seluruh wilayan Indonesia
- meningkatkan pertahanan dan keamanan wilayah Indonesia
4. Melakukan program
keluarga berencana
Dengan
adanya program KB dapat mencegah kelahiran terlalu banyak anak. Saya
berpendapat bahwa program KB sudah berhasil. Sekarang di Indonesia jumlah anak
yang lahir setiap tahun sudah menurun.
5. Mengoptimalkan lahan
dengan menggunakan teknologi
Hal ini disebabkan padatnya penduduk mengakibatkan banyaknya lahan yang dipergunakan untuk pemukiman, sehingga lahan yang tadinya merupakan tempat penduduk menanam tanaman pangan beralih fungsi sebagai lahan pemukiman. Peralihan fungsi ini membuat penurunan terhadap produksi pangan penduduk sehingga penduduk mengalami kekurangan pangan. Oleh karena itu diperlukan penggunaan teknologi agar dapat meningkatkan produksi pangan walaupun denganlahan sempit.
B. PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM
MIGRASI
Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat
yang satu ke tempat yang lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat migrasi
internasional yang merupakan perpindahan penduduk yang melewati batas suatu
negara ke negara lain dan juga migrasi internal yang merupakan perpindahan
penduduk yang berkutat pada sekitar wilayah satu negara saja.
Migrasi merupakan bagian dari mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk ada yang bersifat nonpermanen (sementara) misalnya turisme baik nasional maupun internasional, dan ada pula mobilitas penduduk permanen (menetap). Mobilitas penduduk permanen disebut migrasi. Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara atau batas administrasi dengan tujuan untuk menetap.
Macam - Macam Migrasi yaitu :
Pertama
, Migrasi Internasional dibagi
menjadi tiga , yaitu :
- Imigrasi => Masuknya penduduk ke suatu negara
- Emigrasi => Keluarnya penduduk ke negara lain
- Remigrasi => Kembalinya penduduk ke negara
Kedua , Migrasi Nasional dibagi menjadi
empat , yaitu :
- Urbanisasi => Dari Desa ke Kota
- Transmigrasi => Dari Pulau ke Pulau
- Ruralisasi => Dari Kota ke Desa
- Evakuasi => Dari tempat yang tidak aman ke tempat yang aman
Faktor-faktor terjadinya migrasi, yaitu :
1. Persediaan sumber daya alam
2. Lingkungan social budaya
3. Potensi ekonomi
4. Alat masa depan
C.
HAK ASASI MANUSIA
Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Kasus
Hak Asasi Manusia
TEMPO.CO, Jakarta -
Polisi menerima laporan kekerasan terhadap anak di Depok, Jawa Barat. MH, 8
tahun, dilaporkan sering dianiaya kedua orang tuanya dan memutuskan untuk kabur
dari rumah, pekan lalu.
"Sudah diterima laporannya di Polres Depok Jumat
kemarin," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Senin, 26
Agustus 2013. Rikwanto menyatakan, laporan diterima polisi setelah beberapa
saksi melihat korban linglung usai dianiaya kedua orang tuanya.
Saksi yang menemukan korban di sebuah pusat perbelanjaan di
Depok, mendapat cerita korban sering dipukul menggunakan bambu oleh ayahnya.
Polisi bergerak cepat. Mereka mendatangi rumah korban dan menyita bambu yang
diduga digunakan untuk memukul korban.
Dari tubuh korban terlihat bekas kekerasan, seperti memar di
punggung akibat pukulan dan luka ringan di telinga akibat sering mendapat
jeweran.
Namun, hingga kini kedua pelaku, SA (40 tahun) dan D (38
tahun), tidak ditahan. Alasannya, pelaku masih memiliki tanggungan anak yang
lain. "Ada empat anak, paling besar 12 tahun," ujar Rikwanto.
Proses hukum kasus ini masih berjalan. Korban MH kini tinggal
di tempat perlindungan kasus kekerasan anak. Bila terbukti bermasalah, kedua
orang tua korban terancam pidana tiga setengah tahun karena melanggar Pasal 80
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal
Yang Menyangkut Kasus di Atas
Dibandingkan anak yang menjadi korban tindak penelantaran,
anak korban kekerasan sering kali kurang memperoleh perhatian publik secara
serius karena penderitaan yang dialami korban dianggap tidak sedramatis
sebagaimana layaknya anak-anak yang ditelantarkan.
Kekerasan seringkali diidentikkan dengan kekerasan kasat
mata, seperti kekerasan fisikal dan seksual. Padahal kekerasan yang bersifat
psikis dan sosial (struktural) juga membawa dampak buruk dan permanen terhadap
anak. Istilah (child abuse) atau perlakuan salah terhadap anak bisa terentang
mulai yang bersifat fisik (physical abuse) hingga seksual (sexual abuse), dari
yang bermatra psikis (mental abuse) hingga sosial (social abuse) yang
berdimensi kekerasan struktural.
Perlindungan anak diatur secara khusus (lex specialis)
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002,
berbeda dengan tindak pidana pada umumnya. Mengacu pada permasalahan tersebut,
objek kajian dalam penelitian ini adalah Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, sementara jenis penelitian penulis gunakan penelitian
pustaka (library reseach), bersifaf deskriptif analitik yakni mengurai dan
menggambarkan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan agar mendapatkan
perlindungan hukum yang memadai, pendekatan yang digunakan pendekatan normatif
yuridis, sedangkan metode yang dipakai metode analisa induktif, melihat
pengertian kekerasan anak dalam kasus ini berbeda dengan kekerasan pada umumnya
Lahirnya UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang disetujui DPR RI
tanggal 23 September 2002, memberi perlindungan hukum terhadap anak secara
yuridis. Pokok bahasan pada penulisan ini adalah: bagaimana pandangan serta
sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan anak, menurut hukum Islam dan UU No 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak?.Dari pembahasan yang telah penulis
lakukan, dapat diambil kesimpulan bahwa: 1. Hukum Islam memandang tindakan
kekerasan anak sebagai tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam, serta
dikategorikan sebagai tindak pidana yang berakibat dapat dipidana dengan sanksi
hukum.
Berdasarkan pada hukum ta'zir. Yang ketentuan putusan
hukumannya diserahkan kepada kebijaksanaan pihak penguasa atau hakim. 2. UU No
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memandang tindakan kekerasan anak sebagai
tindakan pelanggaran hukum yang berakibat dapat dipidana dengan sanksi hukum
sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak lebih
khususnya dalam Pasal 80.
Kesimpulan
Dibandingkan anak yang menjadi korban tindak penelantaran, anak
korban kekerasan sering kali kurang memperoleh perhatian publik secara serius
karena penderitaan yang dialami korban dianggap tidak sedramatis sebagaimana
layaknya anak-anak yang ditelantarkan.
Kekerasan seringkali diidentikkan dengan kekerasan kasat
mata, seperti kekerasan fisikal dan seksual. Padahal kekerasan yang bersifat
psikis dan sosial (struktural) juga membawa dampak buruk dan permanen terhadap
anak. Istilah (child abuse) atau perlakuan salah terhadap anak bisa terentang
mulai yang bersifat fisik (physical abuse) hingga seksual (sexual abuse), dari
yang bermatra psikis (mental abuse) hingga sosial (social abuse) yang
berdimensi kekerasan struktural.
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai
dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi,
tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas
HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi
antara HAM kita dengan orang lain.
SUMBER REFERENSI :
3.http://tonytrisetiawan.blogspot.com/2013/05/pengertian-migrasi-secara-umum.html