Rabu, 13 November 2013

KEPENDUDUKAN, MIGRASI DAN HAK ASASI MANUSIA



TUGAS 3 : ILMU SOSIAL DASAR
UNIVERSITAS GUNADARMA


A. LEDAKAN PENDUDUK DAN CARA MENANGANINYA



Salah satu masalah kependudukan di Indonesia adalah tidak meratanya persebaran penduduk. Saat ini, kebanyakan penduduk Indonesia berada di pulau Jawa. Ini disebabkan oleh banyak hal terutama karena pulau Jawa sebagai pusat pemerintahan di Indonesia, banyaknya universitas ternama yang berada di pulau Jawa serta banyaknya perusahaan besar yang membuka pabrik disana. Agar persebaran penduduk bisa merata di seluruh daratan Indonesia, maka pemerintah melakukan berbagai upaya. Beberapa diantaranya :

1. Pemerataan pembangunan


Pemerataan pembangunan baik diwilayah Indonesia timur, tengah maupun barat akan mengurangi jumlah penduduk yang memilih untuk mengadu nasib ke pulau Jawa. Jika pembangunan di daerah-daerah sudah hampir sama dengan di pusat, maka penduduk tidak perlu keluar dari daerahnya. Pada akhirnya, mereka bisa ikut serta membangun daerahnya masing-masing. Dan hal ini akan berdampak pada pembangunan secara nasional.

2. Menciptakan lapangan kerja di daerah-daerah


Salah satu cara menciptakan lapangan kerja di daerah adalah tidak menjadikan pulau Jawa sebagai satu-satunya pusat industri di Indonesia. Dengan kata lain, pabrik-pabrik besar tidak hanya dibangun di Jawa, tapi diseluruh pulau besar di Indonesia secara merata. Dengan begitu, penduduk tidak perlu pergi ke Jawa untuk mencari pekerjaan karena didaerahnya sudah terdapat lapangan kerja yang bisa menampung mereka.

3. Transmigrasi

Sebuah data menunjukan bahwa pulau Papua yang luasnya lebih dari 20% dari luar Indonesia memiliki penduduk yang jumlahnya kurang dari 1% dari seluruh penduduk Indonesia. Sementara pulau Kalimantan yang luasnya lebih dari 25% luas Indonesia, jumlah penduduknya hanya 5% dari jumlah penduduk Indonesia.
Salah satu cara mengatasi masalah ini adalah Transmigrasi. Tujuan transmigrasi ini antara lain adalah :
  • meratakan persebaran penduduk di Indonesia
  • peningkatan taraf hidup para transmigran
  • pengelolaan SDA di daerah transmigrasi
  • pemerataan pembangunan di seluruh wilayan Indonesia
  • meningkatkan pertahanan dan keamanan wilayah Indonesia
4. Melakukan program keluarga berencana


Dengan adanya program KB dapat mencegah kelahiran terlalu banyak anak. Saya berpendapat bahwa program KB sudah berhasil. Sekarang di Indonesia jumlah anak yang lahir setiap tahun sudah menurun.

5. Mengoptimalkan lahan dengan menggunakan teknologi

            Hal ini disebabkan padatnya penduduk mengakibatkan banyaknya lahan yang dipergunakan untuk pemukiman, sehingga lahan yang tadinya merupakan tempat penduduk menanam tanaman pangan beralih fungsi sebagai lahan pemukiman. Peralihan fungsi ini membuat penurunan terhadap produksi pangan penduduk sehingga penduduk mengalami kekurangan pangan. Oleh karena itu diperlukan penggunaan teknologi agar dapat meningkatkan produksi pangan walaupun denganlahan sempit.

B. PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM MIGRASI

Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat migrasi internasional yang merupakan perpindahan penduduk yang melewati batas suatu negara ke negara lain dan juga migrasi internal yang merupakan perpindahan penduduk yang berkutat pada sekitar wilayah satu negara saja.

            Migrasi merupakan bagian dari mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk ada yang bersifat nonpermanen (sementara) misalnya turisme baik nasional maupun internasional, dan ada pula mobilitas penduduk permanen (menetap). Mobilitas penduduk permanen disebut migrasi. Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara atau batas administrasi dengan tujuan untuk menetap.

Macam - Macam Migrasi yaitu :
Pertama , Migrasi Internasional dibagi menjadi tiga , yaitu :
  1. Imigrasi => Masuknya penduduk ke suatu negara
  2. Emigrasi => Keluarnya penduduk ke negara lain
  3. Remigrasi => Kembalinya penduduk ke negara
Kedua , Migrasi Nasional dibagi menjadi empat , yaitu :
  1. Urbanisasi => Dari Desa ke Kota
  2. Transmigrasi => Dari Pulau ke Pulau
  3. Ruralisasi => Dari Kota ke Desa
  4. Evakuasi => Dari tempat yang tidak aman ke tempat yang aman
Faktor-faktor terjadinya migrasi, yaitu :
1. Persediaan sumber daya alam
2. Lingkungan social budaya
3. Potensi ekonomi
4. Alat masa depan 

C. HAK ASASI MANUSIA

Pengertian HAM
            Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.

Kasus Hak Asasi Manusia
TEMPO.COJakarta - Polisi menerima laporan kekerasan terhadap anak di Depok, Jawa Barat. MH, 8 tahun, dilaporkan sering dianiaya kedua orang tuanya dan memutuskan untuk kabur dari rumah, pekan lalu.
"Sudah diterima laporannya di Polres Depok Jumat kemarin," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Senin, 26 Agustus 2013. Rikwanto menyatakan, laporan diterima polisi setelah beberapa saksi melihat korban linglung usai dianiaya kedua orang tuanya.
Saksi yang menemukan korban di sebuah pusat perbelanjaan di Depok, mendapat cerita korban sering dipukul menggunakan bambu oleh ayahnya. Polisi bergerak cepat. Mereka mendatangi rumah korban dan menyita bambu yang diduga digunakan untuk memukul korban.
Dari tubuh korban terlihat bekas kekerasan, seperti memar di punggung akibat pukulan dan luka ringan di telinga akibat sering mendapat jeweran.
Namun, hingga kini kedua pelaku, SA (40 tahun) dan D (38 tahun), tidak ditahan. Alasannya, pelaku masih memiliki tanggungan anak yang lain. "Ada empat anak, paling besar 12 tahun," ujar Rikwanto.
Proses hukum kasus ini masih berjalan. Korban MH kini tinggal di tempat perlindungan kasus kekerasan anak. Bila terbukti bermasalah, kedua orang tua korban terancam pidana tiga setengah tahun karena melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal Yang Menyangkut Kasus di Atas
Dibandingkan anak yang menjadi korban tindak penelantaran, anak korban kekerasan sering kali kurang memperoleh perhatian publik secara serius karena penderitaan yang dialami korban dianggap tidak sedramatis sebagaimana layaknya anak-anak yang ditelantarkan.
Kekerasan seringkali diidentikkan dengan kekerasan kasat mata, seperti kekerasan fisikal dan seksual. Padahal kekerasan yang bersifat psikis dan sosial (struktural) juga membawa dampak buruk dan permanen terhadap anak. Istilah (child abuse) atau perlakuan salah terhadap anak bisa terentang mulai yang bersifat fisik (physical abuse) hingga seksual (sexual abuse), dari yang bermatra psikis (mental abuse) hingga sosial (social abuse) yang berdimensi kekerasan struktural.
Perlindungan anak diatur secara khusus (lex specialis) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, berbeda dengan tindak pidana pada umumnya. Mengacu pada permasalahan tersebut, objek kajian dalam penelitian ini adalah Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sementara jenis penelitian penulis gunakan penelitian pustaka (library reseach), bersifaf deskriptif analitik yakni mengurai dan menggambarkan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan agar mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, pendekatan yang digunakan pendekatan normatif yuridis, sedangkan metode yang dipakai metode analisa induktif, melihat pengertian kekerasan anak dalam kasus ini berbeda dengan kekerasan pada umumnya Lahirnya UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang disetujui DPR RI tanggal 23 September 2002, memberi perlindungan hukum terhadap anak secara yuridis. Pokok bahasan pada penulisan ini adalah: bagaimana pandangan serta sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan anak, menurut hukum Islam dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak?.Dari pembahasan yang telah penulis lakukan, dapat diambil kesimpulan bahwa: 1. Hukum Islam memandang tindakan kekerasan anak sebagai tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam, serta dikategorikan sebagai tindak pidana yang berakibat dapat dipidana dengan sanksi hukum.
Berdasarkan pada hukum ta'zir. Yang ketentuan putusan hukumannya diserahkan kepada kebijaksanaan pihak penguasa atau hakim. 2. UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memandang tindakan kekerasan anak sebagai tindakan pelanggaran hukum yang berakibat dapat dipidana dengan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak lebih khususnya dalam Pasal 80.

Kesimpulan
Dibandingkan anak yang menjadi korban tindak penelantaran, anak korban kekerasan sering kali kurang memperoleh perhatian publik secara serius karena penderitaan yang dialami korban dianggap tidak sedramatis sebagaimana layaknya anak-anak yang ditelantarkan.
Kekerasan seringkali diidentikkan dengan kekerasan kasat mata, seperti kekerasan fisikal dan seksual. Padahal kekerasan yang bersifat psikis dan sosial (struktural) juga membawa dampak buruk dan permanen terhadap anak. Istilah (child abuse) atau perlakuan salah terhadap anak bisa terentang mulai yang bersifat fisik (physical abuse) hingga seksual (sexual abuse), dari yang bermatra psikis (mental abuse) hingga sosial (social abuse) yang berdimensi kekerasan struktural.
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.

SUMBER REFERENSI :
3.http://tonytrisetiawan.blogspot.com/2013/05/pengertian-migrasi-secara-umum.html
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar